Mundurnya Pengangkatan CPNS dan PPPK Pertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah

06-03-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Foto : Galuh/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan adanya pengunduran pengangkatan CPNS Tahun 2025 menjadi paling lambat di bulan Oktober 2025 dan PPPK paling lambat di Maret 2026 diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pegawai. 


 

"Kesimpulan rapat kerja dengan MenPan-RB, (awalnya) pemerintah memberikan opsi untuk pengangkatan CPNS itu di bulan Oktober 2026. Terus untuk PPPK setelahnya. Nah, kami coba percepat proses tersebut, sehingga untuk penerimaan CPNS maju satu tahun, oktober 2025. Untuk PPPK-nya itu di Maret 2026. Maksudnya adalah sambil menunggu kesanggupan daerah untuk membiayai,” ujar Dede Yusuf kepada Parlementaria saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).


Ia menambahkan saat ini banyak daerah yang keberatan jika jumlah PPPK terus bertambah, karena belanja pegawai mereka melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu maksimal 30 persen dari total APBD.


"Sampai saat ini, masih banyak daerah yang menyatakan keberatan. Jika PPPK terus ditambah, belanja pegawai mereka bisa lebih dari 30 persen. Seperti Indramayu, misalnya, yang saat ini sudah mencapai 36 persen. Artinya, kemampuan keuangan daerah mereka belum sanggup," jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Sambil menunggu kesiapan pemerintah daerah, DPR RI memprioritaskan pengangkatan CPNS baru untuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, skema PPPK akan diterapkan secara bertahap dengan opsi paruh waktu hingga seluruh pengangkatan selesai pada Maret 2026.

 

"Sementara menunggu kesanggupan pemerintah daerah, kita mendahulukan CPNS baru untuk mengisi posisi PNS yang pensiun. Sedangkan untuk PPPK, bisa dimulai dengan sistem PPPK paruh waktu dulu hingga mereka terangkat semua pada Maret 2026," pungkasnya. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...